RIAU24.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 90,45 miliar untuk para influencer sepanjang tahun 2014 sampai 2019.
Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Donny Gahral Adian mengatakan jika dana tersebut merupakan hal wajar. "Saya tidak melihat salahnya di mana?," kata dia dikutip dari Tempo.co, Jumat, 21 Agustus 2020.
Baca Juga: Pantai Selatbaru Bengkalis Akan Jadi Tempat Pemantauan Hilal
Kata dia, para influencer dibutuhkan untuk melalukan sosialisasi kebijakan maupun program-program pemerintah kepada masyarakat, khususnya milineal.
"Influencer itu kan banyak pengikutnya di sosmed. Jangkauannya lebih luas, terutama di kalangan millenial yang jumlahnya 40 persen dari populasi penduduk kita," lanjutnya.
Baca Juga: Besok, Gubernur dan Wagub Riau Terpilih Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara
Dikatakan Donny lagi, dana sebesar itu tidak hanya diperuntukkan buat menyewa influencer.
"Jadi Rp 90 miliar itu kan anggaran kehumasan. Kehumasan itu banyak slotnya atau alokasinya. Misalnya untuk iklan layanan masyarakat, iklan di media cetak, audio visual, sosialisasi, bikin buku atau apa. Enggak mungkin semuanya diberikan kepada influencer," jelas Donny.