Bolehkah Membakar Sisa Rambut yang Baru Dicukur? Ini Penjelasannya
Namun Ustadz Ammi menjelaskan hukum mengubur seperti sisa rambut yang terpotong itu tidak wajib. Maka kalau ada yang tidak mengubur rambutnya, maka tak berdosa.
zxc2
zxc2