Bocah 3 Tahun Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Dua Pemuda Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 10 Tahun
RIAU24.COM - LUWU TIMUR - Polisi menangkap dua pemuda yang memberikan minuman beralkohol kepada seorang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial Fr (20) dan Ir (19). Sedangkan korbannya bocah berusia 3 tahun berinisial Rb.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, mengatakan pelaku diamankan pada Minggu 23 Agustus malam di kediamannya tanpa perlawanan. Keduanya dijerat pasal perlindungan anak, pasal 89 ayat (2) jo pasal 76J ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun, sampai 10 tahun.
Dilansir SINDOnews, Senin (24/08/20), Indratmoko mengatakan, pihaknya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Luwu Timur saat ini melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban.
"Kita lihat pada video itu, Rb sempat jatuh terbentur pada balok kayu dan akan diperiksa kesehatannya dan juga kita cek efek yang ditimbulkan dari minuman yang diminum oleh korban. Apalagi korban masih kecil," kata dia.
Unggahan video bocah mabuk akibat dicekoki miras itu telah menarik perhatian banyak netizen di jagat maya. Banyak komentar netizen yang mengecam tindakan dari para pemuda yang memberikan minuman keras kepada anak kecil tersebut.
Warganet menyatakan keprihatinannya setelah menuliskan berbagai harapan, seperti yang ditulis oleh seorang akun Facebook bernama Nazaa Fatmah. “Ya Allah, mudah-mudahan segerombolan itu masuk penjara semua,” tulisnya.***