Tahun 2021, Warga di Tiga Kecamatan Ini Siap-siap Urus Dokumen Kependudukan Baru, Irma : Diperkirakan ada 250 Ribu Orang..
"Kalau berdasarkan undang-undang, kita tidak bisa mengubah atau mencetak sendiri data warga. Warga harus melapor sendiri," terangnya.
Ia menargetkan bahwa proses pengubahan data kependudukan bagi warga yang kecamatannya dimekarkan, hanya akan memakan waktu setidaknya 5 bulan. Namun, ia mengakui kemungkinan kurangnya blangko akan menjadi permasalahan.
"Target kami yang 250.000 orang itu sudah selesai dalam waktu 5 bulan. Permasalahannya mungkin blangko ya, kita doakan saja ketersediaan blangko aman sesuai kebutuhan kita," ungkap IrmaZ
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru akan memekarkan kecamatan yang saat ini berjumlah 13 menjadi 15 kecamatan pada tahun 2021. Kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Tampan yang akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Kemudian Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan menjadi tiga bagian dengan nama Rumbai, Rumbai Utara dan Rumbai Timur, serta Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.