Kadistan Kuansing Tak Menampik Proyek Bantuan Bibit Sawit Ada Masalah, Praktisi Hukum: Polisi dan Jaksa Harus Usut
Saat ditanyakan kenapa ada lahan yang masih merupakan kebun karet, tapi diberi bibit sawit juga, Emerson akhirnya mengaku ada kelalaian dalam hal itu.
"Memang mungkin tidak/belum sempurna pak, tapi para petani kita itu sudah menerima seluruh bantuan dari program ini dg baik pak. Semoga mereka berhasil seluruhnya merawat dan memelihara tanaman sawitnya dg baik shg tujuan dari keg ini tercapai yaitu meningkatkan penghasilan dan ekonomi masyarakat khususnya petani sawit kita, " jelas dia.
Praktisi Hukum Riau, Rachman Ardian Maulana SH MH, berpendapat berdasarkan audit BPK tahun 2019 itu, memang ada indikasi program pengadaan Bibit Sawit unggul dan Seng Bergelombang ada masalah.
Seharusnya, sebut Rahman, hasil LHP BPK RI tersebut bisa menjadi pintu masuk Polisi dan Kejaksaan menyelidiki apakah proyek tersebut ada merugikan kerugian negara atau tidak.
Menurut dia, dalam LHP BPK RI tersebut ada penerima bibit sawit unggul yang tidak memenuhi syarat (lahannya belum siap tanam) serta peruntukan seng bergelombang yang tidak sesuai bahkan tidak tepat sasaran.
"Untuk mengetahui adanya tindakan korupsi tentulah harus ada kebenaran. Itu harus dilakukan penyelidikan dahulu dan pengumpulan data oleh instansi terkait. Baik itu dari kepolisian maupun kejaksaan, " jelas alumni S2 Universitas Jayabaya ini kepada media, Senin (24/8/2020).