Pemko Pekanbaru Putuskan Relokasi PKL Bundaran Keris 6 September Mendatang
Saat ini, para pedagang kuliner Bundaran Keris itu terpecah menjadi dua kubu. Makanya, Camat Sail diminta untuk merangkul semuanya.
Untuk diketahui, pusat kuliner di Bundaran Keris (ujung Jalan Diponegoro) menjadi tempat jajanan pinggir jalan terfavorit di Pekanbaru. Sayangnya, pusat kuliner ini disebut-sebut tak ada izin oleh pemerintah.
"Pusat kuliner di Bundaran Keris tak ada izin. Tetapi, konteks saat ini adalah pandemi corona," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (7/8/2020).
Di masa pandemi corona, protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan seperti menjaga jarak dan penggunaan masker. Kalau memang ada diatur jarak antar pengunjung dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).
"Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ucap Ingot.
Ada dua kategori penertiban yang bisa dilakukan bagi pedagang kuliner di Bundaran Keris. Pertama, pusat kuliner itu ilegal. Kedua, Perwako tentang New Normal dapat diterapkan jika protokol kesehatan dilanggar.