Praktisi Hukum Menilai, Aliran Dana Rp 23, 6 Miliar Harus Diusut, R Adnan SH MH: Kasmarni Mestinya Sudah Jadi Tersangka
"Namun demikian, dengan mundurnya Kasmarni sebagai saksi, secara diam-dian Kasmarni mengakui dakwan Jaksa terkait aliran dana Rp.23.6 M dari pengusaha sawit tersebut,"ucap Nurul Huda.
Atas pernyataan tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberataan terhadap permohonan Kasmarni saat itu.