Larang Penggunaan Kata Anjay dan Masuk Dalam Kekerasan Verbal, Ini Penjelasan Komnas PA
RIAU24.COM - Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menanggapi tentang yang melarang penggunakan kata "Anjay". Kebijakan ini dikeluarkan Komnas PA karena kata “Anjay” dinilai merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal.
"Istilah tersebut adalah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," ujar Arist Merdeka Sirait dilansir dari Sindonews.com, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Diketahui, kata “Anjay” memang belakangan kerap digunakan anak-anak hingga pelajar lantaran booming karena sejumlah publik figur yang kerap mengucapkannya juga.
Kata “Anjay” sendiri biasanya digunakan untuk istilah pengganti kata salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa. Di sisi lain, “Anjay” dapat diartikan dengan binatang anjing.
Maka itu, dia juga mengingatkan jika “Anjay” bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan verbal karena kata tersebut bisa berarti binatang anjing.
"Jika unsur definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, lebih baik jangan gunakan kata Anjay. Ayo hentikan sekarang juga," tutup Arist.