PDIP Tak Ikut Pilkada di Sumatera Barat, ini Tanggapan KPU
RIAU24.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk tidak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Sumatera Barat.
Dikutip dari Tempo.co, Ahad, 6 September 2020, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan tak ada konsekuensi jika PDIP tak mengikuti pesta demokrasi tersebut. Asalkan, PDIP belum terdaftar di KPU sebagai pengusung salah satu pasangan calon.
Ilham menambahkan persoalan antara PDIP dan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni bukan ranah KPU. Dia menjelaskan, pencabutan dukungan baru dilarang jika pasangan calon dan partai pengusungnya sudah terdaftar di KPU.
"Tidak apa-apa mundur, kecuali sudah mendaftar dan sudah diterima KPU," ujarnya, Ahad, 6 September 2020.
Dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah memang tak memberikan konsekuensi bagi partai yang abstain di pemilihan kepala daerah. Hal tersebut berbeda dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu, partai yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden, tetapi tidak mengajukan pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya. Aturan semacam ini tak ada dalam UU Pilkada.