Menu

Refly Harun Ungkap, Seperti Ini Tanda-tanda Pilpres yang Bebas dari Permainan Para Cukong

Siswandi 9 Sep 2020, 10:01
Sejumlah tokoh nasional menggugat aturan PT di Mahkamah Konstitusi, baru-baru ini. Foto: int
Sejumlah tokoh nasional menggugat aturan PT di Mahkamah Konstitusi, baru-baru ini. Foto: int

Menurut Refly yang ikut serta mengajukan gugatan tersebut, dengan tidak adanya ambang batas pencalonan alias nol persen, Refly yakin bakal tercipta fair competition, di mana setiap partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan presiden dan calon-calon potensial yang tidak tersandera dengan partai politik dapat bertarung.  

Bukan KAMI Saja 

Menurutnya, gugatan PT tersebut sebenarnya tidak hanya dilakukan para tokoh yang berafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Pasalnya, keinginan serupa juga disuarakan para akademisi dan aktivis demokrasi lainnya. Semuanya menilai, aturan mengenai PT sebanyak 20 persen itu, membatasi hak partai politik selaku peserta pemilu. 

"Jangan lupa (selain) Refly Harun, Rizal Ramli, KAMI, hampir semua aktivis, akademisi di republik ini mendukung PT 0 persen. Jimly Asshiddiqie terakhir juga mengatakan begitu karena melihat dua Pilpres terakhir ini. Rocky Gerung. Di luar KAMI (ada) Denny Indrayana, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Fery Amsari, semuanya mendorong PT 0 persen," terangnya lagi. 

Refly meyakini, pihak yang tetap menginginkan PT 20 persen tak lain adalah upaya sekelompok orang yang ingin melanggengkan kekuasaan. Meskipun, partai-partai politik menengah ke bawah yang saat ini berada dalam kubu koalisi pemerintah setuju penghapusan 

"Hanya partai-partai politik atau orang-orang yang punya kepentingan untuk pemenangan Calon Presiden 2019 kemarin yang mati-matian mempertahankan PT," tuturnya. 

Halaman: 123Lihat Semua