Polsubsektor Pelalawan Giatkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla
"Dan untuk diketahui bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pidana, untuk itu kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH