Menu

Bupati Siak Lantik Anggota Balek Koto Ringin Kecamatan Mempura

Lina 9 Sep 2020, 16:03
Bupati Siak Lantik Anggota Balek Koto Ringin Kecamatan Mempura (foto/ist)
Bupati Siak Lantik Anggota Balek Koto Ringin Kecamatan Mempura (foto/ist)

Dijelaskannya, pasal 1 ayat (9) perda tersebut mengatur  tentang  Pemerintahan Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

zxc2

"Badan Permusyawaratan Kampung menjadi salah satu bentuk demokrasi pada lingkup kampung yang memiliki wewenang dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan Kampung bersama penghulu. Saudara juga berkewajiban menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Penghulu," sebut Bupati Alfedri.

Halaman: 123Lihat Semua