Terbukti Langgar Perda Hiburan Malam, Walikota Pekanbaru Tegaskan Tutup S Club Star City
Ia juga menegaskan kepada instansi terkait jajarannya, khususnya Satpol PP Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Para pengelola harus mengikuti Perda, dan jika ada yang melanggar agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Sekretaris F Rudi Misdian mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi Walikota Pekanbaru terkait penutupan tempat hiburan tersebut.
"Kami masih menunggu instruksi pimpinan (Walikota). Kalau sudah ada surat atau instruksi langsung pimpinan kami akan segera cabut izinnya," katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, Ia memastikan akan segera melakukan penindakan setelah mendapat instruksi dari Walikota Pekanbaru. Pihaknya nantinya juga akan menyurati Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban.
"Kita juga nanti bersama Satpol PP, kita lakukan penyegelan, dan kita beri surat agar mereka mengembalikan seluruh izin tempat hiburan itu," tambahnya.