Mahfud MD Pernah Ungkap Data 92 Persen Cakada Dikuasai Cukong, Pengamat Sebut Sekarang Jadi Tanggung Jawabnya
Tak hanya itu, Adib juga mengungkapkan saat ini oligarki politik sudah berkolaborasi dengan oligarki ekonomi.
“Imbal baliknya ialah ketika kepala daerah didukung oleh oknum cukong ini pasti menimbulkan korupsi, tidak hanya uang melainkan juga kebijakan-kebijakanya yang pro kepada pemodal. Ini menurut saya yang bahaya,” tandasnya.
Diantisipasi Rizal Ramli
Kondisi ini, sudah diantisipasi ekonom senior Rizal Ramli secara terukur. Yang terbaru, Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno dan didampingi kuasa hukum mereka, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT Pilpres) 20 persen yang ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi. Threshold hanya menjadi alat untuk memaksa sang calon untuk membayar upeti kepada partai politik. Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.
Menurut Rizal Ramli, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp10 miliar sampai Rp50 miliar, calon gubernur Rp50 miliar hingga Rp200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.