Menu

Dimasa Pandemi, KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Musik, Netizen: OTW Kluster Pilkada

Ryan Edi Saputra 16 Sep 2020, 11:21
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19!dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9).

Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Halaman: 12Lihat Semua