Menyoal PSBM di Kecamatan Tampan, Ini Imbauan Walikota Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan telah dimulai pada 15 September 2020. Petugas keamanan harus lebih tegas menegur warga Tampan saat PSBM.
"Imbauan kami kepada masyarakat terutama pelaku usaha, disiplinlah dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi pemilik usaha supaya karyawannya dibekali pengetahuan dan juga peralatan untuk melindungi diri yaitu masker," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rabu (16/9/2020) kemarin.
Kemudian, petugas keamanan baik Satpol PP, TNI, dan Polri, lebih tegas di lapangan. Warga Tampan diingatkan dan ditegur untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Mengenai sosialisasi PSBM ke ketua RT dan RW tidak dilakukan secara per orangan. Tapi, PSBM ini sudah disampaikan melalui rapat, webinar, dan para lurah di Kecamatan Tampan. Tak mungkin pula wali kota memberi tahu ketua RT dan RW itu satu per satu," ucap Firdaus.
Apalagi, RW Siaga sudah ada sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diharapkan, sosialisasi PSBM dilakukan secara berjenjang.
Informasi yang dihimpun, PSBM yang diberlakukan pada 15 September itu hanya berupa sosialisasi ke masyarakat. Namun, penegakan hukum dimulai pada 17 September nanti.