Soal Netralitas ASN, Bawaslu Temukan ASN Diduga Tidak Netral Pada Pilkada Bengkalis
"Jika memenuhi maka akan kami rekomendasikan kepada KASN di Jakarta untuk memberikan sanksi tegas,"ucap Hary.
Tetapi, jika ASN tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan menghentikan prosesnya dan tidak akan diteruskan kepada KASN.
Disamping itu, Bawaslu Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh ASN Bengkalis untuk tidak terlibat politik praktis, tidak ikut kampanye dan mensosialisasikan Bapaslon maupun Calon yang sudah ditetapkan KPU Bengkalis.
Bawaslu juga meminta pemerintah daerah untuk membuat regulasi atau semacam edaran larangan bagi para honorer dan pendamping desa yang pendapatan mereka bersumber dari APBD Bengkalis untuk berpolitik praktis.
"Ini perlu dibuat karena bagi Bawaslu Bengkalis terdapat kekosongan hukum bagi honorer dan pendamping desa dalam hal penindakan pelanggaran netralitas karena tidak ada aturan larangan mengampanyekan serta mensosialisasikan Bapaslon yang maju,"pungkasnya.