Waspada! Selain Covid-19, KASN Sebut Virus Ini jadi Wabah Baru Pada Pilkada Serentak 2020
Arie menegaskan, ketika membahas tetang etika netralitas ASN, maka UU 5/2015 pasal 2 huruf f yang mengatur tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Setiap ASN, kata Arie, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan manapun.
"ASN itu bebas dari kepentingan politik," tegasnya. Berkaitan dengan hal tersebut, imbuh Arie, ada hal yang menjadi perhatian pihaknya yakni terjadi kekeliruan paradigma pola budaya di lingkup ASN.
Atas kecenderungan itulah, muncul alasan atau dalih bahwa ASN belum paham tentang UU. "Itu menurut saya sangat tidak relevan. Ketika seseorang telah menjadi ASN seharusnya menjunjung tinggi setiap peraturan perundangan yang belaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Wilayah II Ditjen Otda Kemendagri, Paskalis Baylon Meja mengungkapkan, pasangan calon (paslon) dilarang melibatkan ASN, kemudian dari perspektif ASN yakni, dirinya tidak boleh terlibat dalam paslon karena sudah diatur dalam UU. Adapun peraturannya tertuang dalam UU 10/2016 Pasal 70 mengenai larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.