Diduga Soal Ijazah Paket C, Pemanggilan Klarifikasi, Iyeth Bustami Hanya Kirim Balasan Surat ke KPU
RIAU24.COM - BENGKALIS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Safroni menjelaskan bahwa, Jumat 18 September 2020 kemarin, KPU susah menjadwalkan untuk memanggil Iyeth Bustami alias Sri Barat.
Pemanggilan Iyeht Bustami ke kantor KPU tersebut, untuk mengklarifikasi soal legalitas dokumen pendaftaran sebagai Bapaslon Wakil Bupati Bengkalis saat pendaftaran Pilkada.
Pemanggilan ini juga berdasarkan surat saran dari Bawaslu Bengkalis yang sudah menyarankan pihak KPU untuk mengklarifikasi berkas legalitas ijazah paket C.
"Hari ini memang kita jadwalkan dengan memanggil Iyeth Bustami melakukan klarifikasi. Namun hari ini pihak Iyeth tidak hadir tetapi sudah membalas surat terhadap panggilan kita," Ungkap Komisioner KPU Bengkalis Safroni, Jumat 18 September 2020 kemarin.
Dengan balasan surat tersebut, pihak KPU Bengkalis juga akan kembali membalas keterangan surat yang di sampaikan oleh Iyeth, "Akan kita balas nanti, mereka sudah sampaikan surat ke kita, tentu akan kita balas juga nanti,"ucap Safroni lagi.
Terkait hal yang diminta KPU untuk di klarifikasi itu, Safroni enggan menyampaikannya. Dia mengatakan pemanggilan sesuai dengan surat Bawaslu Bengkalis,"Pemasalahannya bisa konfirmasi langsung kepada pihak Bawaslu Bengkalis,"ujarnya.