Politisi Gerindra Suhaidi Dukung Konser Ditiadakan Dalam Pilkada 2020
RIAU24.COM - Politisi Gerindra yang juga anggota DPRD Riau dapil Inhil Suhaidi mendukung kebijakan KPU yang mengubah aturan konser ditengah pandemi corona yang sebelumnya dibolehkan sekarang ditiadakan dalam pilkada serentak 2020 ini. Menurutnya langkah yang dilakukan KPU sudah tepat dalam menghindari penyebaran covid-19.
"Menurut saya keputusan KPU ini merupakan aturan yang bijak yang membuat aturan main untuk menghindari kerumuman ramai yang rawan akan penyebaran virus corona, "kata Suhaidi kepada Riau24. com saat dihubungi. Kamis 24 September 2020.
Suhaidi berharap dengan aturan yang baru ini setiap pasangan calon kepala daerah bisa melaksanakanya. Sebab dengan melaksanakan aturan baru ini setiap calon sudah memberikan kontribusi bantuanya kepada pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona yang saat ini terus mengalami peningkatan.
"Jangan gara-gara ini kita tidak perhatikan kesehatan," tutur mantan ketua KPU Inhil ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan perubahan aturan larangan konser ini terdapat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam Pasal 88, dimana KPU secara eksplisit melarang konser serta memberikan sanksi bagi yang melanggar mulai peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari
"Tapi untuk metode kampanye pertemuan terbatas masih diperkenankan. dan diutamakan dengan media daring. Jika tidak bisa daring, masih diperkenankan dengan tatap muka dengan maksimal 50 orang untuk semua yang terlibat, " katanya.