Menu

Pesangon PHK Diubah Dalam Omnibus Law Ciptaker, Pemerintah Sebut Beratkan Pengusaha

Siswandi 26 Sep 2020, 15:55
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pesangon yang diterima seorang pekerja saat dihentikan oleh perusahaan, diperkirakan akan mengalami perubahan atau berkurang dari yang telah berjalan selama ini.

Hal itu termasuk salah satu materi yang dibahas Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah, Sabtu Sabtu, 26 September 2020, saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Seperti diungkapkan Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi,  mengatakan, perubahan itu karena perhitungan pesangon yang saat ini ada memberatkan pengusaha.

Dilansir viva, ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.

"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," lontar Elen.

Akibatnya, banyak pengusaha  merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini. Kondisi membuat 66 persen pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27 persen karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7 persennya yang patuh.

Halaman: 12Lihat Semua