Bantah Depresi, Polisi Tegaskan Mahasiswa Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Sehat
Karena kondisi musala seperti itu, Rizki urung azan dan melapor kepada Samsu Firman, 49 tahun, dan Suhadi, 48 tahun. Bertiga mereka membawa barang sobekan lembar Alquran dan guntingan sajadah. Tak berapa lama petugas Polsek Pasar Kemis datang, kemudian musala dibersihkan sehingga salat Magrib bisa dilaksanakan.
Ade mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat pelaku keluar dari musala, barang bukti seperti cat, kantong kresek, lukisan, sajadah dan alquran. Serta pengakuan pelaku sendiri ketika diperiksa penyidik. "Kami menerima laporan warga pukul 16.00 dan pukul 19.30 pelaku ditangkap."