Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PK-PU) No 4 Pasal 7 ayat 4, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyurati Pemkab Rohul agar segera menurunkan baliho dan banner calon petahana yang tersebar di wilayah Kabupaten Rohul.
zxc1
Dijelaskannya, Gummer Siregar, sesuai PKPU No 4 Pasal 7 ayat 4 menjelaskan bahwa gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati yang menjadi pasangan calon (paslon) dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.