Menu

Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana

Riki Ariyanto 1 Oct 2020, 11:45
Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana (foto/amsur)
Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana (foto/amsur)

RIAU24.COM -  ROKAN HULU- Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PK-PU) No 4 Pasal 7 ayat 4, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyurati Pemkab Rohul agar segera menurunkan baliho dan banner calon petahana yang tersebar di wilayah Kabupaten Rohul.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir, SH, MH melalui Komisioner Bawaslu Rohul Gummer Siregar di ruang kerjanya, Rabu (30/9).

zxc1


Dijelaskannya, Gummer Siregar, sesuai PKPU No 4 Pasal 7 ayat 4 menjelaskan bahwa gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati yang menjadi pasangan calon (paslon) dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK)  yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.
Halaman: 12Lihat Semua