KSBSI Riau Dalam Waktu Ini Akan Turun Aksi Tolak Ciptaker
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI ) Said Iqbal mengutip dari Tempo, Senin, 5 Oktober 2020.
Said menuturkan gerakan tersebut dilaksanakan serentak di lebih dari 20 provinsi di Indonesia. Di antaranya Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.