Cegah Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau
RIAU24.COM - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan tetap melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan lahan. Kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini tetap di lakukan agar tidak ada lagi terjadi kebakaran di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (08/10/2020).
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 1 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms.Faisal.
Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami bahaya dari pembakaran hutan.
Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan wajib di lakukan setiap hari agar masyarakat paham akan dampak dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat tau apa hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran untuk memastikan tidak ada api di lokasi tersebut.
"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan,” tutur Kapolsek Pangkalan Kuras.