Gara Gara Selundupkan Ban Bekas Asal Malaysia, MB Ditangkap Polisi Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang warga Bengkalis bernama MB alias Basri harus berurusan dengan pihak kepolisian Bengkalis. Tersangka MB nekad menyelundupkan sebanyak 500 ban bekas asal Malaysia, Jum'at (2/10) lalu.
Tersangka MB ditangkap setelah selesai melakukan bongkar muat ban bekas di Desa Pambang Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Bantan bahwa ada barang ilegal berupa ban bekas masuk di wilayah Pambang Baru. Bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis, tim melacak informasi tersebut.
"Kami mengecek kebenaran informasi di Pambang Baru yang katanya ada satu unit kapal kayu sedang bongkar ban bekas sepeda motor. Namun kapal tersebut tidak ada,"ujar Kapolres saat konferensi pers, Jum'at 9 Oktober 2020 kemarin.
Kendati kapal kayu di maksud tidak ditemukan, petugas menemui sebuah truk L300 yang sarat muatan ban bekas.
"Supir dan barang bukti ban bekas serta L300 kita amankan. Dalam pemeriksaan bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin dan dokumen berkenaan dengan barang tersebut,"ungkapnya.