Terkait Perda Tibum, Ini Pernyataan Sikap LAMR Kabupaten Pelalawan Bersama Ormas Lainnya
"Kelima, menolak upaya pihak tertentu yang berusaha membenturkan kelompok masyarakat dan/ atau mengait-ngaitkan penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dengan budaya suku tertentu yang
sebenarnya tidak relevan, karena kami menilai Perda ini sudah memenuhi prinsip dasar pembuatan peraturan yang berlaku umum dan tidak diskriminatif," tegas Tengku Zulmizan.
sebenarnya tidak relevan, karena kami menilai Perda ini sudah memenuhi prinsip dasar pembuatan peraturan yang berlaku umum dan tidak diskriminatif," tegas Tengku Zulmizan.