6 KKP Kanwil DJP Lakukan Sita Serentak, ini Rincian yang Disita
RIAU24.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan kegiatan sita serentak yang diikuti oleh 6 (enam) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau, Rabu, 13 Oktober 2020.
Adapun KPP di Riau yang melakukan sita serentak tersebut antara lain KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Madya Pekanbaru.
Kegiatan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (Kabid P2IP) Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau berhasil menyita 1 bidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), 1 bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, 2 unit Dump Truck, 2 unit mobil, dan 2 rekening bank senilai 950 juta rupiah.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya," kata dia, Rabu, 13 Oktober 2020.
Dikatakannya, Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara soft collection yaitu melakukan komunikasi persuasive dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun hard collection yaitu salah satunya dengan cara penyitaan.