Menu

Polres Rohul Sita 1,2 Kg Ganja Kering Dari Dua Pengedar Antar Provinsi

Riki Ariyanto 19 Oct 2020, 15:12
Polres Rohul Sita 1,2 Kg Ganja Kering Dari Dua Pengedar Antar Provinsi (foto/amsur)
Polres Rohul Sita 1,2 Kg Ganja Kering Dari Dua Pengedar Antar Provinsi (foto/amsur)

RIAU24.COM -  ROKAN HULU- Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayahnya. Ada dua tersangka yang diamankan yaitu AS T (36) warga DK I Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir dan M (40) warga Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut.

Dari kedua terduga pengedar itu, Polisi mengamankan daun ganja kering seberat 1,2 kg. Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, M. Si melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH mengatakan, kini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul. Diduga keduanya, sebagai pengedar ganja antar provinsi.

zxc1


Awal pengungkapan dilakukan personel Resnarkoba Polres Rohul, sebut Ipda Totok, berawal adanya informasi di salah satu rumah warga desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 
Halaman: 12Lihat Semua