Sampai Akhir Tahun ini, BPJS Kesehatan Masih Berlakukan Relaksasi Tunggakan
RIAU24.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di tengah pandemi covid-19 melakukan program relaksasi untuk para peserta yang menunggak iuran.
"Relaksasi tersebut diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU)," ujar Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru T. Enike Noviyanti, belum lama ini di Pekanbaru.
Disebutkannya, dari program tersebut, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran di atas 6 bulan. Kemudian, dengan program relaksasi tersebut maka cukup bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan, kepesertaannya akan langsung aktif.
"Untuk pengajuan relaksasi ini, peserta harus melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan. Yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU," jelasnya.
Kemudian, kata dia lagi, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
"Untuk pembayaran cicilan sendiri bisa dilunasi hingga 31 Desember 2021," tandasnya.