Dua Tahun Lebih Vakum, Irvan Rahmadani Prayogo Nahkodai Cabang Perbakin Kabupaten Bengkalis Masa Bakti 2020-2024
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sempat vakum selama dua tahun lebih. Saat ini Perbakin Kabupaten Bengkalis sudah kembali memiliki ketua umum dengan masa bakti 2020-2024.
Hal itu sesuai dengan surat keputusan ketua umum pengurus provinsi Perbakin Riau Nomor 003/SKEP/KU/PP-PBR/X/2020 tentang pembentukan susunan dan personalia Carateker pengurus cabang Perbakin Kabupaten Bengkalis.
Dalam surat Carateker tersebut berbunyi bahwa, berkenaan dengan telah habisnya masa bakti personalia pengurus cabang Perbakin Kabupaten Bengkalis 2014-2018, maka perlu dikeluarkan Carateker pembentukan cabang Perbakin Kabupaten Bengkalis.
Mengingat sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Perbakin 2019. Kemudian surat keputusan ketua umum pengurus provinsi Perbakin Riau Nomor 001/SKEP/KU/PP-PBR/XI/2014 tentang susunan personalia pengurus cabang Perbakin Kabupaten Bengkalis masa bakti 2014-2018.
Dengan itu, Pengprov Perbakin Riau memutuskan bahwa susunan panitia Carateker cabang Perbakin Kabupaten Bengkalis seperti yang tercantum pada lampiran susunan panitia Carateker. Carateker ini hanya berlaku selama 3 bulan sejak tertanggal yang ditetapkan.
Sedangkan sesuai lampiran surat keputusan nomor 003/SKEP/KU/PP-PBR/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Sesuai dengan susunan dan personalia Carateker pengurus cabang Perbakin Kabupaten Bengkalis sebagai ketua sementara yaitu Darma Firdaus Sitompul, anggota Irvan Rahmadani Prayogo dan Bambang Subiantoro.