Diduga Lakukan Pelanggaran, Warga Laporkan Salah Satu Paslon Cabub Pelalawan ke Bawaslu
RIAU24.COM - PELALAWAN - Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut, disampaikan ke Bawaslu Pelalawan, pada Rabu, 28 Oktober 2020.
"Kemarin ada masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu. Kita mendampinginya,"kata Hermansyur, SH, pengacara yang mendampingi warga tersebut, kepada Riau24.com, Kamis, 29 Oktober 2020.
Dijelaskan Herman, pihaknya menduga salah satu kegiatan yang dilakukan oleh salah satu Paslon di Bandar Petalangan, melanggar ketentuan perundang-undangan Pemilu.
"Dimana didalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, kegiatan turnamen itu dilarang. Sementara salah satu Paslon ini melakukan hal tersebut,"jelasnya.
Pihaknya hanya mendampingi warga melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Dia mempersilahkan Bawaslu Pelalawan untuk menelaah dan mendalaminya lebih jauh. "Barang bukti berupa rekaman kegiatan tersebut sudah kita serahkan. Jika Bawaslu merasa membutuhkan keterangan kita lebih jauh, kita akan berikan keterangannya,"pungkasnya.