Catat, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum 2021 yang Tak Naik, Riau?
RIAU24.COM - JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik atau sama dengan 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dari seluruh kepala daerah 34 provinsi yang sudah dikirimkan SE tersebut, baru 18 provinsi yang merespons akan melaksanakannya, artinya memastikan UMP 2021 tak naik.
Adapun daftar 18 provinsi itu beserta besaran UMP-nya sebagai berikut:
1) Jawa Barat Rp 1.810.350
2) Banten Rp 2.460.968
3) Bali Rp 2.493.523
4) Aceh Rp 3.165.030