Ini Daftar Besaran UMP 34 Provinsi di Indonesia
RIAU24.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan jika sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dilansir dari Okezone.com, Jumat, 30 Oktober 2020.
Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Berikut Daftar Lengkap Besaran UMP pada tahun 2021:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422