Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Tanggapan KPK
Sebagai informasi, Siti Fadilah dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp5,7 miliar. Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.