Sebelum Tertangkap, Tiga Pelaku 19,5 Kg Sabu Pernah Seludupkan 11 Kg Sabu Dengan Upah Sebesar Ini
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang tersangka kasus 19,5 kg narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus jajaran kepolisian sektor (Polsek) Bengkalis 28 Oktober 2020 mengaku sebelum tertangkap, mereka sudah pernah membawa sebanyak 11 kg sabu dengan upah Rp110 juta.
Dari upah Rp110 juta tersebut mereka masing masing mendapat upah diantaranya untuk alias Dedek Rp20 juta, Vido Rp26 juta sedangkan Amy sebesar Rp64 juta.
"Sebelumnya sekitar bulan Mei 2020, kami juga pernah pernah membawa narkotika jenis sabu milik Adi sebanyak 11 kg dengan upah yang didapat perkilo sebesar Rp10 juta,"ujar tersangka saat gelar press release di Polres Bengkalis, Senin 2 November 2020.
Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal dan Kapolsek Bengkalis mengatakan bahwa saat itu dilakukan penggeledahan di rumah Adi Jalan Panglima Minal Gang Samasir Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis guna mencari keberadaan Adi.
"Hasil penggeledahan tidak ditemukan Adi didalam rumah tersebut. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan Adi dan Ami diwilayah Bengkalis,"ungkap Kapolres Bengkalis.
Dari hasil introgasi bahwa peran tersangka Nando sebagai kurir atas suruhan Vido untuk mengantar dan menyimpan sabu itu. Sedangkan peran tersangka Vido dan Ami masih dalam (Lidik).