Menteri Tenaga Kerja Tiadakan Kenaikan UMP Tahun 2021, Ada yang Menolak, Ada yang Ikut, Riau Masih Tanda Tanya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang. Artinya, UMP tahun depan sama dengan yang berlaku tahun 2020 saat ini.
Namun ternyata, reaksi dari para gubernur berbeda-beda. Ada yang setuju namun ada juga yang menolak. Namun tidak sedikit pula yang masih ragu-ragu.
Dilansir detik, Senin 2 November 2020, setidaknya ada 18 provinsi yang setuju dan mengikuti kebijakan Menaker tersebut.
Yang setuju tersebut adalah, Jawa Barat Rp1.810.350, Banten Rp2.460.968 Bali Rp 2.493.523. Aceh Rp 3.165.030 Lampung Rp 2.431.324, Bengkulu Rp 2.213.604, Kepulauan Riau Rp 3.005.383, Bangka Belitung Rp 3.230.022, Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883, Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902, Sulawesi Tengah Rp 2.303.710, Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014, Sulawesi Barat Rp 2.571.328, Maluku Utara Rp 2.721.530, Kalimantan Barat Rp 2.399.698, Kalimantan Timur Rp 2.981.378, Kalimantan Tengah Rp 2.890.093 dan Papua Rp 3.516.700.
Namun ada juga yang menolak dan tetap menaikkan UMP tahun 2021.