Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan
RIAU24.COM - Polsek Pangkalan Kuras terus melakukan Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat sadar dampak dari kebakaran hutan. Kali ini sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di Tujukan ke pada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Jumat (06/11/2020).
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 5 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris.
Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan.
Disamping itu Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar masyarakat Kelurahan sorek satu sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) 5 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan,agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Unit Kecil Lengkap (UKL) 5 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan yang di pimpin Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris juga lakukan Patroli ke wilayah rawan kebakaran,agar tidak terjadi kebakaran di lokasi tersebut.