Sidang Perdana Pidana Pilkada Pelalawan Tiga Terdakwa Dibagi Dua Sidang
Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut. Ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.
Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang. Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politik.
Ia merupakan orang yang membagikan beras PKH berlambang nama seorang Cabup dengan ancaman hukum minimal 36 bulan paling lama 72 bulan penjara.
Kasus ini bermula dengan adanya video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibagikan kepada masyarakat bersamaan dengan paket sembako berlambang nama seorang Calon Bupati (Cabup) pada 22 September 2020.
Adapun yang membagikan yakni Ketua PKH di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Pangkalan Kerinci bernama Susi.
Kemudian pejabat Dinas Sosial (Dinsos) yakni Pelaksa tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Srinoralita MM dan Kepala Seksi (Kasi) Meksi S Kom mendatangi rumah Susi dan merekam pengakuannya.