Menu

Soal PAW Septian dan Al Azmi, Anak Amril Mukminin, Zulfan Heri: Jangan Dibilang Kita Gertak Sambal

Dahari 13 Nov 2020, 00:17
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golkar Provinsi Riau terus memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua orang anggota Fraksi Golkar (FG) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kedua anggota fraksi DPRD dari partai Golkar tersebut adalah Septian Nugraha yang merupakan anak kandung Amril Mukminin terpidana kasus korupsi pembangunan Jalan Multi Years Duri-Pakning dan Al Azmi adik kandung Amril Mukminin.

"Sampai saat ini bukti-bukti menguatkan terhadap pelanggaran dilakukan oleh kedua anggota fraksi DPRD Bengkalis ini telah kami telaah termasuk surat dari DPD II Partai Golkar (PG) Bengkalis, tentang hasil evaluasi anggota FG DPRD Bengkalis, yang menguatkan Bapilu DPD I Golkar Riau akan mengusulkan pemberhentian dua anggota FG DPRD Bengkalis yakni Septian Nugraha dan Al Azmi,"tegas kepala Bapilu DPD I PG Riau H Zulfan Heri SIP MSi, Kamis (12/11) kemarin.

Menurut Zulfan, Kedua anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis, melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi (PO) PG nomor 15 tahun 2017, instruksi Bapilu PG dan instruksi Ketum DPP Partai Golkar.

"Pelanggarannya diantaranya, tidak menandatangani pakta integritas anggota FG untuk pemenangan Paslon Bupati diusung Partai Golkar di Pilkada Bengkalis yakni H Indra Gunawan Eet PhD-Ir Samsu Dalimunte (ESA). Tidak menjalankan instruksi untuk menyiapkan titik-titik kampanye bagi Paslon Bupati ESA,"ucap Zulfan.

Pada PO pasal 11 ayat 1 huruf F, Zulfan mengatakan kader yang tidak disiplin serta tidak loyal dapat diberhentikan dari pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua