DPP Hanura Minta Proses PAW DPRD Siak Nelson Manalu Disegerakan
RIAU24.COM - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura, Irjen Pol (Purn) Marwan Paris memastikan pihak DPP Hanura sudah mengirimkan surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak, Nelson Manalu kepada Indra Gunawan.
Surat tersebut sudah diterima oleh DPD Hanura Riau, juga sudah diteruskan ke DPC Hanura Siak. Surat Rekomendasi bernomor N 067/DPD - Hanura/Riau/XI/2020 tanggal 9 November 2020 tersebut diteken langsung oleh Ketua DPD Hanura Riau, dr H Agus Widayat MM dan Sekretaris Kudus Kurniawan S SSi MA.
"DPP sudah kirimkan surat rekomendasi kepada pihak DPD Hanura Riau. Informasi dari DPD Riau, surat tersebut juga sudah diteruskan ke DPC Hanura Siak, untuk pengganti antar waktu anggota DPRD Siak dari Hanura," kata Marwan saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2020).
Dikatakan Marwan, pihaknya berharap agar proses tersebut bisa dilaksanakan sesegera mungkin dan sesuai dengan regulasi yang ada. Karena bagaimanapun hal tersebut berdampak kepada kinerja dari perwakilan Partai Hanura di DPRD Siak.
"Sebenarnya ini tinggal eksekusi saja. Kalau dari kami dari DPP sudah laksanakan proses sebagaimana mestinya. Kami berharap semoga ini disegerakan dan bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada," tuturnya.
Selain itu, dikatakannya, pelaksaannya diharapkan dilakukan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura, kemudian sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor :A/291/DPP - Hanura/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak saudara Indra Gunawan sebagai PAW saudara Nelson Manalu.