Disnaker Catat Ada 94 TKA Bekerja di Kota Pekanbaru
Lanjutnya, pekerja ini mengurus izin di Kementerian Tenaga Kerja sebelum datang dan bekerja di Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima dana bagi hasil dari para pekerja ini.
"Perizinannya melalui kementerian tenaga kerja, ada kewajiban yang mereka bayar. Dari hasil pembayaran itu, ada dana bagi hasil sekitar 20 persen ke kita," pungkasnya.