Menu

Disnaker Catat Ada 94 TKA Bekerja di Kota Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 23 Nov 2020, 15:19
Abdul Jamal
Abdul Jamal

Lanjutnya, pekerja ini mengurus izin di Kementerian Tenaga Kerja sebelum datang dan bekerja di Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima dana bagi hasil dari para pekerja ini.

"Perizinannya melalui kementerian tenaga kerja, ada kewajiban yang mereka bayar. Dari hasil pembayaran itu, ada dana bagi hasil sekitar 20 persen ke kita," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua