Mulai 22 November 2020, Paslon Sudah Dapat Memasang Iklan di Media Massa
RIAU24.COM - Mulai hari Minggu tanggal 22 November sampai hari Sabtu 5 Desember 2020, pasangan calon (Paslon) kepala daerah sudah dapat memasang iklan kampanye di media masa. Iklan kampanye tersebut akan ditayangkan di media cetak atau koran serta media elektronik yakni televisi dan radio.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto. Selasa 24 November 2020. Dikatakanya Kebijakan pengaturan kampanye melalui media sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan. Ketentuan tersebut juga tertuang dalam pasal 47A Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye.
"Diaturnya jenis media untuk memastikan proses iklan dilaksanakan dengan standar yang terukur sehingga kampanye berlangsung efektif. Sedangkan untuk media online, pasangan calon atau kandidat bisa memasangnya sendiri dengan desain sendiri. Penayangan iklan oleh media online hanya dibatasi 5 Media dengan sayarat, media online sudah di verifikasi oleh Dewan Pers. Kalau medianya belum di verifikasi maka teknisnya tim atau media dipersilakan berkoodinasi dengan KPU setempat,” kata Nugi, Selasa 24 November 2020
"KPU kabupaten/kota hanya memfasilitasi iklan kampanye Paslon di media elektronik seperti TV dan Radio dan media cetak yakni koran," tambahnya.
KPU berharap dengan adanya iklan layanan kampanye ini, masyarakat bisa mengetahui lebih jelas mengenai visi misi dan program paslon. Apalagi penayangan ini sampai mendekati hari perhitungan dan pemungutan suara.
”Semoga efektif masyarakat bisa melihat membaca atau mendengarkan program visi dan misi melalui media massa,” tuturnya.