Mantap, UMK Kabupaten Siak Naik, Berikut Rinciannya
RIAU24.COM - SIAK- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2021 naik sebesar 1,07 persen atau naik sebesar Rp32.619,23. UMK Siak telah ditetapkan menjadi Rp3.081.146,33 dari sebelumnya Rp3.048.572,00.
zxc1
Baca juga: Sebanyak 92 Kampung Di Siak Terima Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Untuk Karhutla
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak, Amin Budiyadi.