Menu

Abaikan Peringatan Pengawas, 1 Orang ASN di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara

Riko 28 Nov 2020, 17:11
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan divonis 4 Bulan Penjara, dan denda 2 Juta Rupiah subsidair 1 bulan kurungan penjara, akibat mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Jum'at 27 November 2020.

Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada tanggal 15 Oktober 2020.

BH sempat di peringatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera Partai Politik ke tanah, namun Terdakwa cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu saja, BH juga   membaca doa dan  berjoget didalam kegiatan tersebut.

Fatalnya, Pasca kegiatan kampanye tersebut. Saat diluar rumah, BH ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung  Paslon tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye  yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan. Temuan disampaikan Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.

Halaman: 12Lihat Semua