Sambil Menangis, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ungkapkan Hal Ini
Ustad Maaher tak ingin meminta maaf lewat media sosial untuk menunjukkan kesungguhan hatinya.
Sambil berurai air mata, dia menyatakan ingin meminta maaf dan mencium tangan Habib Luthfi, yang diketahuinya sebagai tokoh NU dan ulama besar yang disegani.
Kuasa hukum pelapor Ustad Maaher, Muannas Alaidid mengatakan Allah memiliki cara sendiri untuk membuat hambanya tobat.
“Memang Allah itu punya cara untuk membuat hambanya dekat dengan dia. Kalau Maheer dapat hidayah saya yakin dia akan jadi manusia yang “Kullu Bani Adam Khattaa’un, Wa Khayrul Khattaa’en At-Tawwaaboon” setiap anak adam pasti punya dosa/salah & sebaik-baik manusia ad bertobat & tidak mengulangi lagi. To Ba To!,” kata Muannas melalui akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid, Minggu (6/12).
Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara
“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).