Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa
Namun dari 15 orang yang dipanggil, hanya 6 yang bersedia datang dan memenuhi panggilan. Pada pemanggilan tersebut, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.