Ini Jadwal Pleno KPU Untuk Pilkada 9 Kabupaten/kota di Riau
Nugroho menambahkan untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan bisa melakukan hal berikut:
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:
Baca juga: Duh, Pembantu Prabowo yang Satu Ini Dinilai Lebih Banyak Kontrofersinya Ketimbang Prestasi
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
Baca juga: Apakah Hari Ini Hasto Bakal Ditahan KPK?
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.