3 Bank Syariah Lakukan Penandatanganan Akta Penggabungan, Ini Kata Wamen BUMN
"Kementerian BUMN mendukung penuh proses penggabungan usaha ini bank hasil merger diharap memiliki produk dan SDM yang kompetitif untuk menjawab kebutuhan pasar nasional serta global. Proses ini bisa berjalan berkat kerja keras semua pihak demi perkembangan ekonomi syariah yang lebih baik lagi," ucapnya.
"Saya juga percaya struktur dan susunan kepengurusan yang sudah ditetapkan telah mencerminkan kebutuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Demi memastikan proses integrasi berjalan baik serta mulus, kita butuh profesional berpengalaman yang mengerti luar-dalam kondisi dari ketiga bank untuk mengawalnya," lanjut Tiko lagi.
Kemudian, Akta Penggabungan turut memuat susunan kepengurusan bank hasil merger yang terdiri dari 10 Direksi. Kepengurusan ini telah ditetapkan dalam RUPSLB BRIsyariah Selasa (15/2) lalu, dan akan mulai efektif bekerja setelah menjalani proses penilaian oleh OJK.
Susunan manajemen Bank Hasil Penggabungan sesuai kesepakatan dalam RUPSLB BRIsyariah adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS