Beraudiensi dengan Wapres, LAMR Bentangkan Kemiskinan Masyarakat Melayu Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU – Beraudiensi dengan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bentangkan kemiskinan masyarakat adat Melayu Riau. Kenyataan ini ironis karena sumnber daya alam Riau yang malahan hampir 100 tahun dikelola oleh perusahaan asing dan dalam negeri, justru berada di kawasan adat Melayu Riau.
Demikian Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (Ketum MKA) LAMR, Datuk Seri H. Alzhar, menjawab media hari Kamis (17/12/2020) sehubungan audiensi organisasi tersebut dengan Wapres Ma’ruf Amin beberapa hari lalu secara virtual. Selain Datuk Seri Al azhar, hadir dalam pertemuan itu sejumlah pengurus LAMR termasuk Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.
Menurut Alzhar, berbagai hal dibicarakan dalam pertemun sekitar 40 menit pada hari Senin (14/12/2020) itu. Selain masalah sosial dan lingkungan secara konseptual, juga berkaitan dengan hal-hal teknis seperti keberadaan limbah padat maupun cair di daerah ini. Cukup luas juga dibicarakan tentang pengembangan ekonomi syariah yang bagi masyarakat Melayu Riau, sesuatu yang bersifat niscaya seiringan dengan dasar nilai budaya iitu sendiri yakni perbancuhan antara tradisi dengan Islam yang mengutamakan ajaran tersebut.
Mengenai kemiskinan, lanjut Datuk Seri Al azhar, menjadi lebih perhatian karena meskipun secara nasional, angka kemiskinan masyarakat Riau tersebut tidak tergolong tinggi, tetapi amat bermakna bagi LAMR. Pasalnya, sekitar 80 persen dari angka kemiskinan tersebut adalah masyarakat adat Melayu Riau.
Fakta itu membuktikan bahwa inclusive progress – kesejahteraan dan kemajuan bersama – yang diharapkan melalui penggalakan investasi SDA di Riau, belumlah terwujud. “Kita berharap, lebih banyak lagi kebijakan- kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat Melayu Riau, agar masyarakat kami bisa mengejar ketertinggalannya, yang sekaligus sebagai bentuk perwujudan keadilan sejati yang menjadi cita-cita kita dalam bernegara,” kata Al azhar.
Disebutkannya bahwa pemanfaatan SDA yang berada di wilayah masyarakat adat di Riau, faktanya tidaklah sepenuhnya sesuai dengan peraturan-perundang-undangan RI. Sebab, faktanya, sekarang ini diketahui bahwa ada 1,2 juta hektar kebun sawit perusahaan yang tergolong illegal, atau melanggar aturan-aturan hukum; ada yang berada di kawasan hutan, ada yang menggarap lahan melebihi HGU, ada pula yang proses izinnya belum selesai tapi lahannya sudah ditanami.